Kebijakan Kampus Merdeka untuk memerdekakan siapa?

kebijakan-kampus-merdeka-untuk-memerdekakan-siapa
Ruang Mahasiswa Haris 2020-03-29 01:12:29

Sinergimas - Pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan sebuah kebijakan baru dengan program yang dikenal sebagai “Kampus Merdeka”. Nadiem mengatakan bahwasanya kebijakan tersebut merupakan kelanjutan akan konsep dari belajar merdeka, dengan pelaksanaan paling mungkin untuk segera dilaksanakan hanya dengan mengubah peraturan Menteri tanpa mengubah Peraturan Pemerintah atau bahkan Undang-Undang. Selain itu kebijakan ini dibuat oleh Nadiem dengan alasan untuk melepas segala belenggu agar dapat lebih mudah dalam bergerak.

 

Lantas, apakah yang dimaksud dengan kampus merdeka tersebut? Kalau kita pahami tiap katanya, maka kampus dapat kita artikan sebagai tempat kegiatan belajar-mengajar dan sistem administrasi akan perguruan tinggi berlangsung, wadah berkumpulnya kaum akademisi yang dimana mereka kadang dikatakan sebagai intelektual dengan pemikiran luas untuk sebuah perubahan bangsa. Sedangkan merdeka yaitu sebuah pembebasan akan segala macam ikatan yang diberikan secara paksa dari suatu pihak. Maka dari itu, dari pengartian tiap kata dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya kampus merdeka ialah sebuah kebijakan yang memberikan kebebasan terhadap mahasiswa maupun elemen intelektual yang terdapat dalam universitas dalam menjalankan suatu sistem pendidikan.

 

Dalam sebuah pemikiran yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kebijakan tersebut mungkin dapat memberikan sebuah angin segar bagi sistem Pendidikan tinggi yang ada hingga saat ini, tapi ternyata dibalik kebijakan tersebut menyimpan suatu hal yang dimana akan memberikan kenyamanan bagi kampus dalam menarik hak milik mahasiswa, sebab kebijakan kampus merdeka dalam penerapannya sangat dekat dengan adanya komersialisasi Pendidikan. Bagi yang belum paham, secara sederhana komersialisasi Pendidikan adalah perampasan uang secara paksa kepada mahasiswa dari pihak kampus dengan menaikkan biaya Pendidikan sebesar-besarnya. Dalam artian yang lebih sederhana yaitu Pendidikan sebagai barang dagangan pihak kampus.

 

Kebijakan kampus merdeka ini memuat 4 point yang berhubungan kepada perguruan tinggi yang diantaranya :

 

1. Pendirian Program Studi Baru

Dalam kebijakan ini, kampus memiliki sebuah kewenangan dalam membuka program studi. Selama ini pembukaan sebuah program studi yang baru berdasar kepada persyaratan maupun mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian, dalam hal ini perguruan tinggi diharuskan untuk mmenjadi sebuah tempat yang mampu dalam menjawab segala macam tantangan zaman dengan perubahannya ditiap saat, namun sangat sulit bagi sebuah peguruan tinggi dalam melakukan hal tersebut.

 

Untuk membuka program studi baru, maka beberapa syarat yang terkandung didalamnya yaitu perguruan tinggi negeri maupun swasta telah memiliki status dengan akreditasi A dan B. selain itu  pihak kampus juga telah menjalin sebuah kerja sama dengan organisasi nirlaba berkelas dunia, perusahaan kelas dunia, 100 Universitas terbaik berdasar kepada QS Ranking serta BUMN/BUMD. Hal tersebut akan dianggap sah apabila mampu memenuhi sistematis penyusunan kurikulum bersama serta program magang dengan adanya perjanjian dalam penempatan kerja

 

Melihat kondisi tersebut terutama pada adanya sebuah perjanjian pada penempatan kerja, maka dapat kita pertanyakan bahwasanya kampus akan berperan sebagai apa? Apakah sebagai wadah untuk menyiapkan seorang pemikir yang siap menciptakan ide-ide baru bagi bangsanya, atau hanya sebagai wadah untuk memenuhi segala permintaan pasar dalam menyiapkan SDM unggul untuk menjadi seorang pekerja? Selain itu pula dalam perjanjian pihak kampus dengan perusahaan, ternyata menyebabkan perusahaan mampu untuk masuk dan mengurusi masalah kurikulum pembelajaran dalam kampus. Ini semakin menguatkan bahwasanya kampus akan berubah menjadi sebuat tempat untuk memenuhi segala macam syarat dalam memenuhi kualitas industry.

 

2. Sistem Akreditasi Kampus

Akeditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada Lembaga Pendidikan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT) menetapkan bahwsanya akreditasi akan berlaku selama 5 tahun sekali. Sedangkan dalam kebijakan yang dibuat oleh Nadiem yaitu  Akreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT akan tetap berlaku selama 5 tahun dan dpaat diperbaru secara otomatis. perguruan tinggi yang berakreditasi B atau C dapat melakukan pengajuan kenaikan akreditasi.

 

Melihat hal ini maka dapat kita saksikan bahwasanya kebebasan yang diberikan oleh perguruan tinggi dalam mengurus akreditasi menjadi suatu hal yang akan terpandang oleh dalam dunia kerja sebagai standar yang tidak memiliki sebuah kejelasan.

 

3. Hak Belajar di Luar Prodi

Kebijakan dalam kampus merdeka menyebukan bahwa memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi selama 3 SKS. Nadiem mengatakan bahwasanya perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk mengambil ataupun tidak SKS diluar kampus sebanyak dua semester ditambah mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

 

Melihat kebijakan ini, maka dapat kita pahami terlebih dahulu bahwasanya tidak semua perguruan tinggi memiliki kebijakan yang sama, mulai dari kurikulum bahkan integrasi antar prodi yang akan menemukan sebuah perbedaan. Kemudian, porsi matakuliah wajib yang terbilang besar dapat menjadi sebuah penghalang bagi mahasiswa untuk melakukan sebuah penyesuaian dengan prodi baru yang nantinya akan dia tempuh. Hal ini akan juga berpengaruh kepada sebuah eksploitasi sebasar-besarnya bagi sebuah perusahaan dengan menyebutkan adanya sebuah peningkatan mutu mahasiswa dalam lingkup perguruan tinggi.

 

4. Mempermudah syarat menjadi PTN-BH

Dalam kebijakan kampus merdeka, Nadiem Makarim akan memberikan kemudahan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN BH. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Perguruan tinggi dalam PTN-BH memiliki otonomi penuh dalam mengatur anggaran rumah tangga serta keuangan secara mandiri, dapat membuka program studi yang baru, serta pengembangan fasilitas akademik maupun non akademik dapat dilakukan menjadi lebih leluasa oleh pihak perguruan tinggi.

 

Pada kebijakan sebelum kampus merdeka, hanya perguruan tinggi dengan akreditasi A dan 80% program studi telah terakreditasi A, setelah adanya kebijakan baru maka perguruan tinggi dapat beralig menjadi PTN-BH dengan syarat hanya 60% program studi terakreditasi A dan tidak diatur minimal terhadap akreditasi perguruan tinggi.

 

Dalam pandangan tersebut maka kita dapat saksikan bahwasanya terjadi sebuah penurunan kualitas yang terkandung pada pemberian syarat terhadap perguruan tinggi yang ingin menjadi PTN-BH. Dengan adanya kebebasan itu pula akhirnya memberikan keleluasaan kepada pihak perguruan tinggi dalam melakukan pengelolaan anggaran sehingga bisa jadi uang perkuliahan dilingkungan Pendidikan tinggi akan menjadi sangat tinggi.

 

Itulah tadi beberapa penjelasan singkat mengenai kebijakan kampus merdeka. Sebuah terobosan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mungkin sangat patut untuk kita apresiasi namun sangat perlu untuk kita dalami untuk isi yang terkandung didalamnya. Penerapan kampus merdeka yang mungkin akan diterapkan oleh tiap kampus memberikan pertanyaan besar dalam diri, seperti apa nasib mahasiswa saat itu terjadi?

 

 

Penulis : Muhammad Yusril

Komentar

Belum ada komentar

Tulis Komentar Anda

Silahkan login terlebih dahulu

Berita Lainnya

Berita Terkini Haris 2020-03-26 17:14:09

Pandemi COVID-19, Kebijakan dan Penanggulangannya di Institut Teknologi PLN

Sinergimas - Pandemi covid-19 atau lebih sering disebut dengan virus Corona saat ini di Indonesia semakin meluas persebarannya dengan jumlah total pasien positif…

Berita Terkini Riki Ruli A. Siregar 2020-07-26 16:08:29

Tantangan dan Masa Depan Infrastuktur Ketenagalistrikan di Era New Normal

Webinar Series dengan Tema: Tantangan dan Masa Depan Infrastuktur Ketenagalistrikan di Era New Normal

Kamis, 30 Juli 2020, Jam. 09.00 -12.00 (Zoom)

Pengabdian Masyarakat Christine W 2020-07-23 11:15:17

PkM: Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan mengunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh dosen sebagai  salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pada PKM…

Berita Terkini Haris 2020-03-28 00:19:09

6 Langkah Mudah Melawan Covid-19

Sinergimas ­– Penyebaran virus Corona jenis baru Covid-19 berkembangan pesat diberbagai Negara. Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO resmi mengumumkan bahwa Covid-19…